BBKSDA dan KSDAE KLHK Buka Peluang Gapekhi dalam Ekspor Karang Hias Transplantasi, Begini Prosedurnya

Daniwari Widiyanto SHut MSi, Analis Kebijakan Senior Konservasi Sumber daya alam dan ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (dok gapekhi)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Gabungan Pengusaha Koral dan Ikan Hias Indonesia (Gapekhi) gelar silaturahmi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (30/6/2022).

Tampak hadir Ketua Umum Gapekhi Dr Mauli Kasmi SPi MSi, Kepala BBKSDA Sulawesi Selatan (Sulsel) Ir Jusman dan Daniwari Widiyanto SHut MSi selaku Analis Kebijakan Senior KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pada pertemuan di RM Ulu Juku, Jl Prof AR Basalamah tersebut, Gapekhi melakukan penjajakan terkait potensi dan prosedur melakukan ekspor karang hias hasil dari transplantasi.

Bacaan Lainnya

Mauli Kasmi mengatakan pihak pelaku usaha agribisnis perikanan di Sulawesi Selatan, saat ini tengah berusaha bangkit, setelah mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan dampak pandemi, kegiatan ekspor usaha agribisnis perikanan berhenti total.

“Sejalan dengan kondisi berangsur pulih, meski belum normal sepenuhnya, kami dari Gapekhi berusaha untuk bangkit kembali dalam membangun usaha kami. Dalam usaha kami ini juga banyak kelompok nelayan yang menggantungkan hidupnya di usaha agribisnis perikanan,” kata Mauli.

Untuk itu, Mauli mengemukan tentang peluang Gapekhi dalam pengurusan penerbitan rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar (TSL) dalam negeri dan/atau luar negeri.

“Sejauh ini hanya AKKI saja yang mendapatkan rekomendasi perizinan berusaha jenis TSL dari KSDAE KLHK. Kami di Gapekhi sudah lama mengurusnya, tapi hingga kini masih belum menemukan jalannya,” kata Mauli.

“Semoga pelaku usaha di daerah juga mendapat peluang yang sama, sebagaimana AKKI. Apalagi kami ini juga merupakan asosiasi. Gapekhi dibentuk oleh belasan pelaku usaha bidang agribisnis maritim,” lanjutnya.

Analis Kebijakan Senior KSDAE Daniwari Widiyanto menjawab, setiap pelaku usaha memiliki peluang yang sama. Sejauhmana bisa memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan dari KSDAE KLHK RI.

“Sebelumnya apa dari Gapekhi ini sudah memasukkan proposal untuk permohonan baru/Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk permohonan perpanjangan kegiatan usaha? Kalau sudah kapan?,” tanya Daniwari.

Pada kesempatan itu, Daniwari juga menginformasikan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.9/KSDAE/SET-3/Kum. 1/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Surat edaran itu berisi persyaratan umum dan khusus bagi usaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri berdasar Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun persyaratan umum usaha: 1) Pakta integritas; dan 2) Persetujuan lingkungan. Kemudian persyaratan khusus usaha: 1) Proposal untuk permohonan baru/Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk permohonan perpanjangan; 2) Rekomendasi/pertimbangan teknis dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis dari BBKSDA/BKSDA.

Poin kedua, dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus tersebut wajib dipenuhi dan dilampirkan oleh pemohon ketika mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri melalui sistem OSS.

Kemudian poin ketiga, ranah kewenangan BBKSDA/BKSDA dalam penerbitan dokumen persyaratan Perijinan Berusaha yaitu terkait dengan dokumen rekomendasi atau pertimbangan teknis dan BAP Persiapan Teknis yang prosesnya dilakukan secara offline di luar sistem OSS.

Point keempat dari surat edaran, tentang penerbitan dokumen persetujuan lingkungan diproses secara online melalui OSS dan tidak menjadi persyaratan dalam penerbitan rekomendasi dan BAP Persiapan Teknis.

Namun demikian, untuk menghindari potensi kendala dalam proses Perizinan Berusaha lebih lanjut melalui OSS, perlu disampaikan kepada pemohon untuk memastikan alamat yang tercantum dalam proposal/RKT (baik alamat kantor maupun alamat penampungan) seluruhnya juga tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan dengan kode KBLI 02209.

Point kelima, terhitung mulai tanggal 1 April 2022, dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen rekomendasi/pertimbangan teknis dan BAP Persiapan Teknis Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri ada hal-hal penting.

Kepala BBKSDA Sulawesi Selatan (Sulsel) Ir Jusman menambahkan, surat edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diterima kantornya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait Arahan Penerbitan Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri tersebut.

“Saya pikir, kesempatan berusaha adalah hak setiap warga. Kalau pun saat ini belum, paling tidak Gapekhi telah menyampaikan langsung ke Pak Dani. Sehingga nanti akan mendapatkan perhatian. Dan ternyata Pak Dani juga baru mendengar keberadaan Gapekhi,” ujarnya.

Pada momen itu, Jusman juga mengungkapkan jika pihak BBKSDA Sulsel ke depan tak akan lagi menaungi wilayah laut Sulsel. Namun bakal berpindah semuanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Harapan Jusman, Gapekhi dan juga para nelayan yang utamanya berkecimpung dalam agribisnis perikanan, selalu mengedepankan model penangkapan ikan dan karang yang sustainable atau berkelanjutan.

Aturan Penyusunan Proposal

Pelaku usaha harus berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.9/IV-SET/2014 tentang Pedoman Penyusunan Proposal, Rencana Kerja Tahunan dan Berita Acara Persiapan Teknis Pengedar TSL, dengan penyesuaian sebagai berikut:

1) Setiap permohonan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL baik dalam negeri maupun luar negeri (baru/perpanjangan/addendum) hanya diperbolehkan untuk memilih 1 (satu) taksa saja. Jika pemohon bermaksud melakukan kegiatan berusaha lebih dari 1 (satu) taksa, maka diwajibkan untuk
menyampaikan permohonan secara terpisah untuk masing-masing taksa.

2) Rincian jenis yang dimohonkan untuk setiap taksa wajib dicantumkan secara jelas dalam proposal/RKT yang disampaikan oleh pemohon dan dalam BAP Persiapan Teknis yang diterbitkan oleh BBKSDA/BKSDA.

3) Penyesuaian dimaksud butir 1) dan 2) di atas mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Optimalisasi capaian PNBP bidang pemanfaatan TSL dari luran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

b) Penyederhanaan/penyeragaman dalam hal kesetaraan level klasifikasi ilmiah TSL yang dicantumkan dalam Sertifikat Standar, pendataan dan pelayanan publik.

c) Dalam hal pemeriksaan persiapan teknis, penilaian terkait kesesuaian antara kelayakan teknis sarana prasarana yang dimiliki dengan jenis-jenis yang dimohonkan dapat dilakukan secara lebih mendalam.

d) Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003, pencantuman spesimen yang diedarkan dalam Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri (SATS-DN dan/atau SATSLN) dilakukan pada level jenis, sehingga rincian jenis yang akan dimanfaatkan wajib dicantumkan dalam permohonan Perizinan Berusaha dan dokumen-dokumen persyaratan yang dilampirkan.

4) Apabila selanjutnya setelah Perizinan Berusaha terbit dan hendak dilakukan penambahan jenis yang diusahakan di luar yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, maka penambahan jenis tersebut dilakukan dengan mekanisme addendum/perubahan melalui OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Prosedur Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dan format-format penyesuaian dokumen persyaratan (permohonan, proposal/RKT, rekomendasi kepala balai, BAP persiapan teknis, dan pakta integritas) sebagaimana terlampir.

Selain itu, pelaku usaha wajib menyampaikan seluruh ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam surat ini kepada pemohon Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *