SOLUSINEWS.ID – Bila aturan tentang aturan pembelian BBM Pertalite nantinya disahkan, maka kendaraan di luar kriteria masih diizinkan membeli Pertalite.
Caranya dengan mendaftar di website MyPertamina, meski tanpa harus mengunduh aplikasinya di ponsel Android.
Saat ini, kebijakan membeli Pertalite wajib daftar baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
Adapun cara untuk mendaftar untuk dapat membeli Pertalite di SPBU sebagai berikut :
- Siapkan KTP, STNK, Foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Buka situs subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam laman tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, pengguna tinggal mengunduh (download) QR Code dari website dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Dengan WR code khusus itu, pengguna terdaftar akan menunjukkan datanya kepaa petugas SPBU untuk membeli Pertalite dan Solar.
Saat ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi masih menggodok kriteria kendaraan yang bakal dilarang mengkonsumsi Pertalite lagi.
Salah satu yang diusulkan adalah mobil mewah dengan kapasitas di atas 2.000cc dan motor mewah.
“Pelat kuning dan angkutan barang juga masih boleh,” terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, dikutip CNBC Indonesia.
BUMN melalui Pertamina Patra Niaga merencanakan uji coba awal kebijakan tersebut dilberlakukan di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.(*)







