BHP Makassar Sumpah 2 Wali Anak, Ini Peran BHP selain Perwalian

Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Kota Makassar menggelar penyumpahan 2 wali anak di kantor BHP Makassar, Senin (17/7/2023).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Kota Makassar menggelar penyumpahan 2 wali anak di kantor BHP Makassar, Senin (17/7/2023).

Kedua wali anak yang diambil sumpahnya masing-masing atas nama Muliati SE dan Rabia binti Abd Ganing.

Kepala Seksi Wilayah III Muh Ibnu Qayyim dalam rilisnya menyampaikan penyumpahan wali anak untuk ibu Muliati SE berdasarkan penetapan Pengadilan Makasssar nomor 73/Pdt P/2023/PA. Mks.

BHP Kota Makassar menggelar penyumpahan 2 wali anak di kantor BHP Makassar, Senin (17/7/2023).(*)

Sementara untuk wali atas nama Rabia berdasarkan nomor penetapan pengadilan, 86/Pdt.P/2023/PA. Mks.

Bacaan Lainnya

Iben, sapaan Muh Ibnu Qayyim, menjelaskan BHP merupakan salah satu lembaga yang disediakan oleh negara untuk mengurus dan membela kepentingan anak yang masih di bawah umur yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orangtua.

Serta pengurusan benda atau kekayaan anak yang hal ini diatur dalam undang-undang. Hal itu berdasarkan Pasal 366 – 375 KUHPerdata dan Stb. 1872 Nomor 166.

Syarat Perwalian Anak

Salah satu syarat menjadi wali anak di bawah umur, terang Iben, yaitu pemohon mengajukan hak perwalian melalui lembaga hukum berwenang atau pengadilan negeri.

Selanjutnya pengadilan negeri yang memutuskan dan menetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

“Setelah ada putusan pengadilan, baru dapat ditindaklanjuti BHP sebagai lembaga yang memiliki peran wali pegawas,” paparnya.

Pemohon wali anak di bawah umur yang telah memiliki surat putusan pengadilan, nantinya disumpah dan dibuatkan berita acara oleh BHP.

Ia menambahkan, perwalian adalah pengawasan  terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak yang hal ini diatur dalam undang-undang.

Peran dan Fungsi BHP

Dalam hal perwalian, BHP berperan sebagai pengawas atau mewakili masyarakat yang karena putusan pengadilan, tidak cakap atau tidak mampu mengurus masalah keperdataan.

Aturan mengenai perwalian anak di bawah umur dan peran BHP sebagai wali pengawas diatur dalam UU antara lain :

  • Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  • UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
  • Pasal 366, 369, dan 386 KUH Perdata, jo Pasal 35 Undang-undang Perlindungan Anak

Oleh karena itu, orang yang ditetapkan sebagai wali atas anak dibawah umur selanjutnya akan diawasi oleh BHP sebagai wali pengawas dalam menjaga hak-hak, termasuk harta warisan anak bersangkutan. Selain mengurusi perwalian, peran dan fungsi BHP yaitu mengurus tentang kasus keperdataan lainnya seperti pengampuan, ketidakhadiran, hingga persoalan kepailitan.

Termasuk menangani pengurusan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap) serta persoalan uang tak bertuan atau transfer dana yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *