Begini Prosedur Pembayaran Pajak 5 Tahunan, Bapenda Sulsel Bebaskan Tarif Pajak Progresif

ilustrasi pergantian pelat

SOLUSINEWS.ID – Selain pajak tahunan, pembayaran pajak 5 tahunan sekaligus pembaruan nomor pelat bagi kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan.

Pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan di Sulsel dapat dilakukan di kantor-kantor Samsat yang ada di setiap daerah maupun di kompleks kantor Bapenda Sulsel.

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan, berikut prosedur yang perlu diketahui :

Bacaan Lainnya
  • Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan fotokopi faktur kendaraan
  • Kunjungi Kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar
  • Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang disediakan petugas
  • Lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan dari petugas di loket pengesahan
  • Mengisi formulir di bagian administrasi untuk pendaftaran dan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
  • Tunggu nama Anda dipanggil petugas setelah data diproses. Petugas akan memanggil Anda untuk mengambil kertas tagihan pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan di loket kasir
  • Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan bukti bayar
  • Setelah itu Anda akan diarahkan ke bagian penyerahan STNK dengan membawa bukti bayar pajak
  • Ambil STNK yang telah disahkan dan TBPKP baru.
  • Setelah itu ambil pelat nomor kendaraan baru di ruang penyerahan TNKB

Pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan ini sudah meliputi PKB, STNK, SWDKLLJ, BPKB, PNBP cetak STNK, dan TNKB.

Sementara program pembebasan pajak progresif kendaraan tahun 2023 di Sulsel sendiri berlaku hingga Desember 2023 bagi kendaraan bermotor umum angkutan orang.

Bapenda Sulsel bersama Samsat mengharapkan melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tagihan progresif kendaraan agar segera melakukan pembayaran pajak.

Melalui program pembebasan pajak progresif, wajib pajak akan lebih ringan membayar biayanya.

Program keringana pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *