KUPANG, SOLUSINEWS.ID –Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Dibawah Umur di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sosialiasi itu dirangkai Penandatangan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang serta Perjanjian Kerjasama BHP dengan 14 Pengadilan Agama (PA) se-Wilayah PTA Kupang.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 13 – 15 Setember 2023 dan berlangsung di Sotis Hotel Kupang, NTT.
Pada kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Ketua PTA Kupang Drs Ilham Abdullah SH, M.Kn, Hakim Agung Yang Mulia DR Edi Riadi SH, MH, Ketua PA Kupang Drs Ilham Abdullah SH, M.Kn.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI M Ardiningrat Hidayat A.Md, IM, S.H, MPA, dan Kurator Keperdataan Ahli Madya pada BHP Makassar, DR Efraim Tana SE, SH.
Sebelumnya BHP Makassar telah menggelar perjanjian kerjasama yang sama di bidang perwalian anak dengan PA di bawah naungan 3 PTA di Pulau Sulawesi masing-masing PTA Makassar, PTA Manado, dan PTA Gorontalo.(*)







