Budi Hastuti Harapkan Perokok Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Budi Hastuti dalam sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (23/6/2023).

SOLUSINEWS.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti menyampaikan semua orang punya hak untuk menghirup udara segar dan sehat tanpa adanya asap rokok yang mencemari.

Sebab, paparan asap rokok sangat mengganggu lingkungan sekitar. Karena itu, ada kawasan atau tempat yang dikhususkan untuk terhindarkan dari pencemaran asap rokok.

Hal demikian disampaikan Budi Hastuti dalam sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (23/6/2023).

Menurut Budi, tujuan lahirnya perda KTR ini untuk mengatur para perokok aktif agar tidak merokok ditempat-tempat yang sudah ditentukan atau tempat yang dilarang.

Bacaan Lainnya

“Meskipun Perda ini terbilang cukup lama, tapi semua aturan hingga sanksi terkait kawasan tanpa rokok sudah lengkap dan dijelaskan di dalamnya,” katanya.

Legislator Partai Gerindra ini berharap masyarakat atau para perokok mesti patuh terhadap aturan yang berlaku soal kawasan dilarang merokok.

Sebagai narasumber sosialisasi, Babra Kamal memaparkan bahwa semua masyarakat punya hak untuk menghirup udara yang segar dan bersih, utamanya para ibu-ibu dan anak-anak yang tidak merokok.

Sementara Puspito Nugroho juga menyampaikan bahwa Perda ini masih terbilang cukup lemah, karena implementasi di lapangan belum terlalu maksimal dijalankan oleh pemerintah.

Meski begitu, menurut Puspito, salah satu esensi yang harus diperkuat oleh pemerintah saat ini soal kawasan tanpa rokok adalah masalah kesehatan yang dialami seseorang jika merokok.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *