PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Pejabat eksekutif Pemkab Pasangkayu dan legislatif DPRD Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat yang digelar Jumat (7/7/2023) ini dihadiri Bupati Pasangkayu, Sekda, Ketua DPRD, dan sejumlah pejabat struktural Pemkab Pasangkayu.
Bupati Yaumil Ambo Djiwa (AD) menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
Ranperda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulbar untuk dievaluasi dan disahkan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Proses penetapan ranperda menjadi perda tersebut paling lambat 31 Agustus 2023.
“Sehingga kami harapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Bupati Yaumil.(*)