PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Pemkab Pasangkayu menyerahkan sejumlah Ranperda kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat (31/3/2023).
Sejumlah ranperda tersebut Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Serta ranperda perlindungan tenaga kerja lokal disertai penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah kabupaten Pasangkayu.
Hadir sekaligus menyerahkan ranperda tersebut Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa kepada Pimpinan DPRD Pasangkayu.
Bupati Yaumil dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah dan DPRD telah menyetujui enam ranperda yang akan dibahas bersama tahun 2023.
Dari enam ranperda tersebut, pemkab setempat menyerahkan dua ranperda dan pihak DPRD menyerahkan satu ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal.
“Pada kesempatan ini saya mewakili pemerintah daerah, juga akan melakukan kajian terhadap Ranperda Hak inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Bupati Yaumil selanjutnya menginstruksikan jajaran terkaitnya membahas 3 ranperda tersebut serta LKPJ Kepala Daerah tahun 2022.
“Mari bersungguh-sungguh mengikuti semua tahapan dan proses pembahasan bersama dengan DPRD,” imbaunya.(*)