Demi Kesehatan Perusahaan, PDAM Takalar Naikkan Tarif Air Rp 1.000 Perkubik

truk tanki pdam
Ilustrasi; Truk tangki PDAM Makassar melakukan pengisian di terminal air di Komplek Kantor pusat PDAM Makassar.(redo/solusinews.id)

TAKALAR, SOLUSINEWS.ID – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar akan menaikkan tarif air bagi pelangannya sebesar Rp 1.000 per kubik.

Sekaitan rencana itu, PDAM Takalar menggelar sosialisasi Penyesuaian Tarif Harga Pokok Air Bersih pada 28 Mei 2022 di Hotel Grand Kalampa Takalar.

Ratusan peserta mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka terdiri dari unsur pemerintah desa dan kelurahan, camat se-Kabupaten Takalar, serta perwakilan organisasi masyarakat.

PDAM setempat menyampaikan penyesuaian tarif baru itu berdasarkan kajian keekonomian dan pertimbangan penyehatan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Plt Direktur Utama PDAM Takalar, Budiarrosal Saleh, dalam sosialisasi itu mengatakan PDAM telah mengusulkan penyesuaian tarif atas Harga Pokok Air Bersih.

Dan usulan itu telah mendapat persetujuan Bupati Takalar selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM) melalui Keputusan Bupati nomor 229 Tahun 2022.

Budiarrosal menyebutkan ada kenaikan Rp 1.000 rupiah per kubik. Kenaikan itu merupakan hasil kajian pada berbagai aspek antara lain paspek pertumbuhan ekonomi, dan inflasi

“Penyesuaian harga ini, kami yakin tidak memberatkan kemampuan ekonomi masyarakat,” kata Budiarrosal.

Sementara Sekretaris Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, sekaligus membuka sosialisasi tersebut, mengatakan penyesuaian tarif air atau kenaikan tarif air bersih PDAM tersebut baru dilakukan PDAM setempat dalam 12 tahun terakhir.

Hasbi menyebutkan tarif air PDAM Takalar tergolong terendah di Sulsel sedangkan tarif BBM telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Menurutnya tidak ada jalan lain kecuali PDAM Takalar menyesuaikan tarif seiring biaya produksi yang terus membengkak.

Bahkan, lanjut Hasbi, setelah nantinya penyesuaian tarif baru air PDAM Takalar diberlakukan, harganya masih terendah di Sulsel.

Hasbi juga mengimbau PDAM setempat agar setelah tarif baru tersebut berlaku maka PDAM Takalar harus meningkatan kualitas layanannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *