Dikeluhkan Warga, Komisi C DPRD Makassar Agendakan Tinjau Lokasi Tower BTS di Antang

Komisi C DPRD Kota Makassarmenggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang perpanjangan kontrak Base Transceiver Station (BTS) atau tower pemancar sinyal yang berada di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Komisi C DPRD Kota Makassarmenggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang perpanjangan kontrak Base Transceiver Station (BTS) atau tower pemancar sinyal yang berada di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, didampingi Sekretaris Komisi C, Supratman, digelar Jumat (10/3/2023) itu menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Antara lain pejabat Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP, Lurah Antang, Ketua ORW 01 dan Ketua ORT 01 Kelurahan Antang, pemilik lahan lokasi pendirian tower BTS, dan pemilik tower BTS.

Hasil RDP tersebut mengagendakan Komisi C DPRD Makassar untuk meninjau lokasi tower BTS bersama Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP, dan pemerintah setempat.

Bacaan Lainnya

RDP itu digelar Komisi C sekaitan adanya keluhan warga yang merasa dirugikan dengan pendirian tower BTS tersebut.

“Kita membuka seluas-luasnya ruang berdiskusi antara pihak provider selaku mitra Telkom dengan warga disaksikan pemerintah setempat dan dinas terkait untuk menemukan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Ketua Komisi C, Sangkala.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *