Dilengkapi Konsep Food Court, Bupati ASA segera Poles Alun-alun Sinjai

Konsep desain Alun-alun Sinjai yang bakal dibangun di Lapangan Sinjai Bersatu, Jalan Tondong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dibawah kepemimpinan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), untuk menghadirkan alun-alun di tengah kota Sinjai, sedikit lagi terealisasi.

Alun-alun ini bakal dibangun di Lapangan Sinjai Bersatu, Jalan Tondong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai Haris Achmad mengatakan pembangunan alun-alun Sinjai Bersatu segera dilaksanakan dengan konsep modern.

Konsep modern yang dimaksud adalah penataan kawasan kuliner yang bakal diatur sedemikian rupa seperti food Court.

Bacaan Lainnya

Sekitar 37 lapak pedagang atau pelaku usaha kuliner direncanakan akan mengisi kawasan tersebut.

“Kita hanya siapkan fisiknya saja, sisanya akan diatur oleh Disperindag bagaimana teknisnya apakah kursi disiapkan masing-masing pengusaha atau bagaimana,” pungkasnya, Senin (29/5/2023).

Penataan parkir juga bakal dilakukan agar tidak terjadi kesemrawutan parkir yang selama ini dikeluhkan pengguna jalan karena kendaraan pengunjung yang memakai badan jalan untuk parkir.

“Parkir kita siapkan di dalam kawasan alun-alun tepatnya di sebelah timur lapangan. Jadi kita harap tidak ada lagi parkir di badan jalan,” tambahnya.

Dengan dibangunnya alun-alun Sinjai Bersatu, maka menurutnya fungsi Lapangan Sinjai Bersatu akan bertambah.

Yang sebelumnya hanya dipakai untuk kegiatan pemerintahan seperti upacara, pameran dan pusat kuliner akan tetapi juga akan digunakan untuk kawasan olahraga.

“Fungsinya tidak berubah bahkan bertambah menjadi tempat olahraga karena kita siapkan jogging Trak, lapangan dengan rumput untuk olahraga lainnya,” jelasnya.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk memoles dan mempercantik alun-alun dan penataan kawasan Lapangan Sinjai Bersatu sebesar Rp 7 miliar lebih.

Terkait rencana revitalisasi kawasan tersebut, Disperindag dan ESDM Sinjai telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 800/06.246/DPUPR/V/2023 Tanggal 25 Mei 2023 tentang pemberhentian aktivitas bagi pelaku usaha kuliner.

Selanjutnya akan dilakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian-bagian bangunan yang bukan merupakan aset pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat edaran ini disampaikan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *