Dishut Sulsel Gelar Sosialisasi Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus

Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel menggelar Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Aula Dinas Kehutanan Sulsel, Rabu (17/11/2021)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel menggelar Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Aula Dinas Kehutanan Sulsel, Rabu (17/11/2021).

Kegiatan ini melibatkan kerja sama Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan  Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peserta kegiatan berjumlah 52 orang yang merupakan perwakilan dari sejumlah intansi antara lain Dinas Kehutanan Sulsel, Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XIII Makassar,

Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, KPH Jeneberang I, KPH Jeneberang II, KPH Bulusaraung, KPH Walanae, KPH Sawitto, KPH Mata Allo, KPH Saddang I, KPH Saddang II,

Termasuk pelaku usaha dari mitra KPH, IUPHHK-HTI, IUPHHBK , HKm, dan Hutan Desa yang melakukan usaha penyadapan getah pinus di Sulsel.

Sosialisasi dibuka Kepala Bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan, Gunawan SP, MM, mewakili Kepala Dinas Kehutanan Sulsel.

hutan pohon pinus

Gunawan menyampaikan sistem evaluasi penyadapan getah pinus ini sangat penting bagi semua stakeholder untuk menjaga keberlanjutan penyadapan getah pinus di Sulsel.

Sementara pemateri sosialisasi disi oleh Kepala Seksi Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu I dari Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi, Wiro Arrunglangi S.Hut, M.Si.

Wiro Arrunglangi mengatakan sistem evaluasi penyadapan getah pinus ini dibuat melalui Standar Operasional Prosedur Direktur Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi.

Nomor SOP. 2/JASLING/UHHBK/HPL.2/3/2020 Tanggal 23 Maret 2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Menurutnya terjadinya kerusakan pohon pinus selama ini akibat belum adanya metode evaluasi dan kriteria penyadapan getah pinus.

Ia menegaskan inventarisasi pohon pinus dan evaluasi penyadapan getah pinus sangat perlu dipahami dan dilaksanakan untuk keberlanjutan penyadapan getah pinus, khususnya di Sulsel.

Melalui pelaksanaan inventarisasi maka pelaku usaha dapat merencanakan produksi getah pinus setiap tahun.

Pelaksanaan evaluasi penyadapan getah pinus oleh Dinas Kehutanan Propinsi/BPHP/KPH dimaksudkan untuk mengendalikan penyadapan yang tidak sesuai kriteria sehingga kelestarian tegakan pinus dan keberlanjutan produktivitas getah pinus.

Olehnya pemerintah harus hadir dalam usaha penyadapan getah pinus sekaligus memberikan pembinaan baik berupa peringatan dan rekomendasi perbaikan jika tidak sesuai kriteria penyadapan.

Terdapat Peringatan I hingga III disertai rekomendasi perbaikan bila hasil evaluasi menemukan proses penyadapan yang tak sesuai kriteria.

.Apabila hingga monitoring ketiga belum ada perbaikan maka direkomendasikan pemberian  sanksi sesuai perturan perundang-undangan.

Jelang penutupan sosialisasi, Gunawan mengaku bersyukur karena acara sosialisasi berjalan lancar dan disambut baik peserta khususnya pelaku usaha.

Ia mengharapkan agar materi yang disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan dilaksanakan untuk menjaga keleatarian hutan pinus dan keberlanjutan penyadapan getah pinus di Sulsel.

Dinas Kehutanan Sulsel juga telah melaksanakan evaluasi penyadapan getah pinus di hampir semua kabupaten yang terdapat usaha penyadapan getah pinus.

Sementara monitoring dan evaluasi penyadapan getah pinus di Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, dan Toraja Utara, dijadwalkan bulan November 2021 ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Terima kasih ..ada pencerahan bagi penggiat penyadap getah pinus di Sulawesi Selatan semogat semua semangat komponen terkait mengaplikasi materinya. Satu harapan kiranya segera ada solusi terhadap PKSO yg telah terbit namun belum bisa operasiobal sebagsimana yang diharapkan