Diskop dan UMKM Sulsel Gelar Layanan Sertifikasi Halal Gratis di Hotel Phinisi Makasssar

ilustrasi; Duta Wisata Sulsel memperlihatkan produk kuliner UMKM yang dipamerkan di ajang MULOFEST 2022 edisi kedua di komplek Gedung Mulo Disbudpar Sulsel, beberapa waktu lalu.(ist)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Koperasi dan UMKM menggelar layanan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku pelaku usaha mikro kecil dan (UMKM) melalui ajang Halal Fest.

Kegiatan itu berlangsung di Travellers Hotel Phinisi Makasssar yang merupakan rangkaian acara HUT ke-353 Sulawesi Selatan pada 19 Oktober 2022.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Sukarniaty Kondolele, dikutip dari Sindo Makasssar mengatakan pelaku UMKM akan difasilitasi untuk memperoleh sejumlah sertifikat dalam mendukung legalitas dan pemasaran produknya.

Kemudahan sertifikat yang akan diberikan kepada pelaku UMKM melalui ajang Halal Fest HUT ke-353 Sulsel ini antara lain :

Bacaan Lainnya
  • sertifikat halal
  • sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
  • sertifikasi merk
  • pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sukarniaty menjelaskan kegiatan ini untuk mengatasi krisis inflasi dan agar UMKM tetap mampu eksis.

“Sehingga kami mengadakan kegiatan ini yang kami rangkaikan dengan Hari Jadi Sulsel,” katanya di pusat kegiatan Halal Fest di Travellers Hotel Phinisi, Rabu (5/10/2022).

Dalam layanan sertifikasi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulsel,

serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pengurusan sertifikasi merk.

Ditargetkan 1.000 UMKM bisa mendapatkan sertifikat dimana seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis.

“Semua sertifikasi diberikan secara gratis sebagai upaya dari pemerintah agar UMKM ini tetap hidup, berjaya dan settle, bertahan dalam berbagai kondisi,” tambah Sukarniaty.

Biaya Sertifikasi

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UKM Sulsel, Zainuddin, menyampaikan Halal Fest ini merupakan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal tanpa harus mengeluarkan biaya.

Ia menyebutkan biaya penerbitan sertifikat halal bagi UMKM itu umumnya sekitar Rp 350 ribu untuk jenis produk makanan ringan.

Sementara untuk usaha katering atau produk lain yang memerlukan waktu jangka panjang, bisa menelan biaya hingga Rp 8 jutaan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *