Diskop Makassar Sosialisasikan Aplikasi OSS RBA dalam Perizinan Koperasi USP dan UKM

Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang aplikasi OSS RBA bagi usaha simpan pinjam sektor koperasi dan UKM di Kota Makasssar, Selasa (13/9/2022).(ist)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID –  Online Single Submission atau dikenal dengan singkatan OSS adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.

Dengan sistem OSS ini pelaku usaha dapat mengurus seluruh izin yang dibutuhkan dari berbagai tingkatan dan sektor.

Sejak tahun 2021, setelah revisi UU Cipta Kerja dan penyempurnaan sistem perizinan usaha di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memberlakukan sistem OSS terbaru yaitu OSS Risk Based Approach (RBA).

OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko ini berbeda dengan sistem OSS versi yang berlaku sebelumnya (OSS 1.1).

Bacaan Lainnya

Sistem perizinan usaha versi terbaru secara online ini dikelola Lembaga OSS berdasarkan tingkat risiko atau potensi terjadinya cidera maupun kerugian dari kegiatan usaha.

Izin berusaha bagi pelaku usaha melalui sitem OSS RBA ini diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan kepala badan pengusahaan KPBPB melalui sistem elektronik.

Sekaitan hal itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang aplikasi OSS RBA bagi usaha simpan pinjam sektor koperasi
dan UKM di Kota Makasssar, Selasa (13/9/2022).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Makassar pada 13 hingga 14 September 2022 yang diikuti sejumlah pelaku usaha koperasi dan UKM lainnya.

Acara dipandu oleh moderator, Roy Hartono, dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Sementara narasumber yang memberikan materi yaitu Salman Sahmad dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel dan Algazali dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

“Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka mendukung Program Lorong wisata Kota Makassar dengan peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha di Lorong Wisata,” terangnya.

Ia menambahkan tujuan kegiatan tersebut untuk mengetahui pentingnya risiko usaha sekaligus mensosialisasikan aplikasi OSS dalam rangka penerbitan izin usaha dalan bentuk NIB serta sertifikat standar.

Saat ini terdata sekitar 1.000 lebih lorong di wilayah Kota Makassar yang berstatus Lorong Wisata.

Program Lorong Wisata ini bertujuan meningkatkan dan memulihkan perekonomian masyarakat di level UMKM di masa pandemi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *