Diskopukmnaker Sinjai Buka Posko Pengaduan THR hingga Pasca Lebaran

Posko pengaduan THR bagi pekerja di Kantor Diskop UKM dan Tenaga Kerja di jalan Jenderal Sudirman, Sinjai.

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan bagi para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Diskop UKM dan Tenaga Kerja di jalan Jenderal Sudirman, Sinjai.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Muh Ramlan Hamid, menjelaskan, Selasa (18/4/2023), posko THR ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memfasilitasi pekerja untuik mendapatkan haknya.

Posko ini juga untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

Bacaan Lainnya

“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan bagi karyawan perusahaan di Sinjai. Ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dimana kami diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” jelasnya.

Posko tersebut hadir sejak pertengahan bulan Ramadan hingga selesai lebaran Idulfitri.

Hingga Selasa (18/4/2023), Ramlan mengaku pihak posko pengaduan THR belum menerima laporan dri warga atau pekerja terkait masalah THR.

Namun, ia mengingatkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan haknya kepada pekerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Sanskasinya mulai dari saksi administrasi, peringatan, hingga larangan beroperasi sampai mereka membayarkan hak untuk pekerjanya,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *