Gaji ke-13 ASN Pemkab Sinjai Dikucurkan Bulan Juli 2021

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj Ratnawati Arif

SINJAI – Kabar gembira! Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai segera cair atau dibayarkan.

Kabar baik ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj Ratnawati Arif yang ditemui

usai menghadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulsel di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis malam (3/6/2021).

Menurut Ratnawati, gaji ke-13 ASN Pemkab Sinjai akan dibayarkan ke rekening masing-masing awal Juli 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah awal Juli kita akan bayarkan,” ucapnya.

Dikatakan sebanyak 4.000 lebih ASN yang akan menerima gaji ke-13 di Bumi Panrita Kitta. Namun tetap masih menunggu tindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup).

“Tetap kita menunggu tindak lanjut Perbup baru bisa dicairkan tapi Insya Allah itu tadi awal Juli kita akan transfer ke rekening masing-masing,” tambahnya.

Sedang untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN Pemkab Sinjai, Ratnawati menuturkan bahwa sama dengan besaran gaji pokok bulan Juni.

“Kita mengacu di gaji bulan ini (Juni Red), makanya dibayarkan di awal Juli mendatang,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dasar pembayaran Gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 sebagai petunjuk teknisnya.

Regulasi ini sebelumnya juga menjadi dasar dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah bulan Mei lalu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *