Ini Syarat dan Cara Dapatkan Insentif Ratusan Juta dari Kemenparekraf Tahun 2021

Mini Showfarm Bantaeng
Obyek wisata Mini Showfarm Bantaeng di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.( redo/solusinews)

SOLUSINEWS.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Tahun 2021 menyiapkan bantuan dana atau insentif bagi pelaku usaha parekraf.

Jumlah bantuan dana non kredit atau investasi aktiva tetap itu dapat diterima oleh pelaku usaha parekraf hingga Rp 200 juta per badan usaha atau perusahaan.

BIP ini menyasar pelaku usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata .

Adadapun sektor pariwisata yang dimaksud terdiri dari 13 jenis usaha pariwisata berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Bacaan Lainnya

Bagi pelaku usaha dari 6 subsektor dapat mengajukan permohonan bantuan insentif melalui mekanisme yang berlaku.

Berikut persyaratan bagi pelaku usaha atau calon peserta yang ingin mengikuti proses seleksi penerimaan BIP dari Kemenparekraf RI Tahun 2021 :

Persyaratan umum

A. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung Jawab Badan Usaha;

B. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

C. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :

  1. Berusia minimal 18 tahun
  2. Tidak sedang menjalani hukuman
  3. Berjiwa sehat / berakal sehat

D. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia).

Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah badan usaha berbadan hukum antara lain :

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan
  • Koperasi
  • Badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV)

E. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai :

Lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya

Video maksimal berdurasi 5 menit (detail petunjuk pembuatan video singkat, silakan kunjungi website http://bip.kemenparekraf.go.id/ dan unduh Petunjuk Teknis.

F. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

G. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

H. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

I. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

J. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

K. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

L. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

M. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

N. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

O. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

P. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, serta proyeksi neraca dan laporan laba/rugi

Q. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

R. Pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

S. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

T. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

U. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

V. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Cara Pengajuan Proposal

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BIP Kemenparekraf Tahun 2021 ini, pelaku usaha harus mengajukan proposal kepada Tim BIP Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf secara elektronik melalui website “BIP JPU”, sebagaimana petunjuk di bawah ini :

Cara pengisian :

  1. Kunjungi situs (website BIP) http://bip.kemenparekraf.go.id/ dan unduh Petunjuk Teknis
  2. Pelajari Petunjuk Teknis, dan Daftar serta mengisi proposal beserta lampiran dokumen secara online di http://bip.kemenparekraf.go.id/.

Adapun periode pendaftaran dan pengajuan proposal dimulai sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021.

Sangat direkomendasikan untuk mengunggah dan melengkapi proposal pada website BIP JPU selambatnya 1 pekan sebelum tanggal batas tersebut untuk mencegah gagal unggah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *