SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Masyarakat nelayan di Kabupaten Sinjai bisa menikmati program subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai Syamsul Alam, belum lama ini, Tahun 2023 Pemkab Sinjai kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 juta untuk subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.
Anggaran itu diperuntukkan untuk kuota sebanyak 500 nelayan Sinjai.
Adapun syarat memperoleh jaminan atau santunan kecelakaan kerja dan kematian melalui program subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan Sinjai tersebut antara lain :
- Berdomisili di Kabupaten Sinjai
- Memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
- Berusia produktif atau dibawah 65 tahun.
Hingga bulan April 2023, jumlah nelayan Sinjai yang sudah mendaftar dalam program itu tercatat sebanyak 152 orang.
“Kuota yang kita siapkan 500 orang. Jadi kami imbau kepada nelayan untuk mendaftarkan diri di Dinas Perikanan agar ada jaminan pada saat melaut,” sebut Syamsul.
Melalui program sunsidi itu, setiap nelayan hanya akan membayar angsuran premi BPJS Ketenagkerjaan sebesar Rp 6.800 per bulan.
Sementara yang ditalangi pemerintah setempat sebesar Rp 10 ribu.(*)