Jaga Kesehatan Pangan Masyarakat Sinjai, Bupati ASA Teken MoU dengan BPOM

Bupati Sinjai A Seto Asapa di acara penandatangan MoU dengan BPOM Makassar terkait program pengawasan obat dan makanan terpadu di Hotel Aston Makassar, Kamis (10/6/2021)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama lima daerah lain di Sulsel menjalin kerja sama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan MoU itu terkait program pengawasan obat dan makanan terpadu yang diteken di Hotel Aston Makassar, Kamis (10/6/2021).

Empat daerah lainnya yang melakukan MoU yaitu Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Maros.

Penandatanganan MoU dilakukan kepala daerah masing-masing atau yang mewakili dengan Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih.

Bacaan Lainnya

Bupati Sinjai A Sento Asapa (ASA) mengaku kerja sama ini dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan pangan di Bumi Panrita Kitta, julukan Sinjai.

“Konsumen akan terlindung dari bahaya pangan yang dapat mengancam keselamatan jiwa mereka. Saya menyambut baik kerja sama ini dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BBPOM,” tandasnya.

Bupati ASA yang ikut menandatangani langsung MoU turut didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan.

Sementara Hardaningsih menjelaskan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara BBPOM Makassar dengan Pemkab Sinjai terkait program pengawasan obat dan makanan terpadu di Sinjai.

Hardaningsih menambahkan, tujuan kerja sama juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat serta makanan.

Meningkatkan kapasitas dan fasilitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.

Agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi dan pelayanan kefarmasian yang baik.

Selain itu, meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman,

Berkhasiat, bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *