Jenis Pajak Penghasilan Bagi Badan Usaha Non PKP

ilustrasi pajak.(source:macrovector/freepik.com)

SOLUSINEWS.ID – Perusahaan non-PKP adalah badan usaha yang tergolong kecil dan masih berkembang.

Meski demikian, perusahaan non PKP juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah pajak penghasilan (Pph) kepada instansi pemerintah.

Meskipun nilainya kecil, namun PPh yang dipungut pemerintah dari perusahaan-perusahaan non PKP diharapkan dapat berkontribusi terhadap perpajakan nasional.

Sekadar diketahui, perusahaan non-PKP adalah perusahaan yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Bacaan Lainnya

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 tahun 2013 yang menyatakan perusahaan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menjadi PKP.

Perusahaan dengan kriteria omzet tersebut selanjutnya digolongkan dalam perusahaan kecil atau Non-PKP. Sehingga bagi wajib pajak badan usaha Non-PKP ini dihapuskan dari kewajiban memungut dan menyetor PPN maupun faktur pajak.

Sementara perusahaan berstatus PKP adalah yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun. Jika suatu perusahaan belum PKP namun telah menghasilkan omzet diatas Rp 4,8 miliar, maka sudah wajib mendaftar sebagai PKP.

Pph 23

Bagi Non PKP dikenakan kewajiban untuk menyerahkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) dengan cara dipotong oleh instansi pemerintah maupun pihak pemberi/pembeli barang maupun jasa kena pajak.

Salah satu yang paling umum dikenakan adalah Pph (pasal) 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipungut atas jasa atau dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan.

Sesuai namanya, PPh Final langsung dibayar sepenuhnya pada saat penghasilan diterima oleh Non PKP. Hal ini diberlakukan agar proses perpajakannya lebih sederhana.

Selain itu untuk mengurangi beban administrasi pajak bagi perusahaan kecil atau non PKP yang umumnya memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan akurat.

Bersumber dari klikpjak.id, tidak semua jenis jasa dikenakan PPh 23 final. Ada beberapa ketentuan pajak tersebut bersifat final dilihat dari subjeknya, aktivitas jasa, dan jenis-jenisnya.

Ada beberapa macam tarif PPh Pasal 23, mulai dari 2 persen hingga puluhan persen. Besaran tarif Pph 23 tersebut berdasarkan jenis jasa kena pajak, termasuk subjek yang memiliki NPWP ataupun tidak.

Objek pajak PPh 23 meliputi 63 jenis jasa lainnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.

Adapun pihak-pihak yang dapat memotong pajak Pph 23 yaitu :

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak

Sementara penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu :

  • Wajib pajak dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Demikianlah sekilas tentang kewajiban pajak bagi perusahaan Non PKP dan jenis Pph final yang umumnya dikenakan bagi Non PKP.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *