Jokowi Syaratkan Rakyatnya Terdaftar BPJS Kesehatan kalau Mau Urus SIM, STNK, dan SKCK

lustrasi operasi penertiban kelengkapan kendaraan dan pajak kendaraan bermotor di Kota Makasssar, beberapa waktu lalu.

SOLUSINEWS.ID – Presiden RI Joko Widodo dan kabinetnya kembali mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan rakyatnya baru bisa mengurus sejumlah keperluan administrasi bila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sejumlah keperluan tersebut diantaranya dalam mengurus atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, melakukan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah.

Untuk mengurus keperluan-keperluan tersebut maka warga disyaratkan harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Bersumber dari CNN Indonesia, hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bacaan Lainnya

Instruksi presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN itu dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Untuk itu Jokowi  meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)  menyesuaikan regulasinya untuk pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Tak ketinggalan, Menteri Agama dinstruksikan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah haji dan umrah.

Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diminta mensyaratkan pelaku jual beli tanah atas satuan rumah susun maka harus tercatat sebagai pesert aktif BPJS Kesehatan.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” bunyi surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2/2022).

Surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory.

BPJS Kesehatan

Sekadar diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maka bisa mendapat layanan kesehatan mendasar secara gratis.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi dua kelompok yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *