Khusus Peserta BPJS Non-PBI ini diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai jenis kepesertaannya.
Setoran atau iuran bulanan BPJS Kesehatan yang masuk ke kas negara bukan bersifat tabungan.
Artinya, sakit atau tidak, maupun keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan tidak boleh menarik atau mencairkan total setoran iurannya di kemudian hari.
Beda dengan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki iuran jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan.
Iuran JHT ini juga disetor tiap bulan oleh pekerja atau pegawai yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, Presiden Jokowi pun telah merevisi aturan lama pencairan JHT. Sekarang, dana JHT tersebut baru bisa dicairkan setelah pekerja atau pegawai bersangkutan telah berusia 56 tahun.
Walau si pekerja atau pegawai nantinya pensiun dini, resign, di PHK atau dipecat sebelum mencapai usia 56 tahun, maka tabungan JHT nya pun belum bisa mereka ambil.(*)