Jokowi Syaratkan Rakyatnya Terdaftar BPJS Kesehatan kalau Mau Urus SIM, STNK, dan SKCK

lustrasi operasi penertiban kelengkapan kendaraan dan pajak kendaraan bermotor di Kota Makasssar, beberapa waktu lalu.

Khusus Peserta BPJS Non-PBI  ini diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai jenis kepesertaannya.

Setoran atau iuran bulanan BPJS Kesehatan yang masuk ke kas negara bukan bersifat tabungan.

Artinya, sakit atau tidak, maupun keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan tidak boleh menarik atau mencairkan total setoran iurannya di kemudian hari.

Beda dengan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki iuran jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan.

Bacaan Lainnya

Iuran JHT ini juga disetor tiap bulan oleh pekerja atau pegawai yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sayangnya, Presiden Jokowi pun telah merevisi aturan lama pencairan JHT. Sekarang, dana JHT tersebut baru bisa dicairkan setelah pekerja atau pegawai bersangkutan telah berusia 56 tahun.

Walau si pekerja atau pegawai nantinya pensiun dini, resign, di PHK atau dipecat sebelum mencapai usia 56 tahun, maka tabungan JHT nya pun belum bisa mereka ambil.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *