Kadiskominfo Pasangkayu Tekankan Prinsip Satu Data pada Sosialisasi dan Sinkronisasi Statistik Sektoral

acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Pasangkayu di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu.(asis/solusinews.id)

PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik (Kominfopers) Pasangkayu Dr Badaruddin S. Pd, M.Si, menjadi pemateri pada acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan berlangsung mulai 5 sampai 6 Juli 2023 di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu.

Pada acara sosialiasi yang dipandu moderator M Anwar, Badaruddin dalam materinya menjelaskan prinsip Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data yang akurat,

Acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Pasangkayu di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu.(asis/solusinews.id)

mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

Bacaan Lainnya

Sementara arahan dari Presiden Jokowi menyebutkan tentang pentingnya data yang merupakan jenis kekayaan baru bangsa.

Menurutnya data bisa lebih berharga daripada minyak.

Oleh karena itu kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi, dan regulasinya harus disiapkan tidak boleh ada kompromi.

Badaruddin menyebutkan beberapa indikator kinerja Wali Data dalam hal ini Dinas Kominfo yang pertama tersedianya data sektoral yang akurat untuk kebutuhan instansi/perangkat daerah dalam penyusunan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang diwujudkan dalam mendukung implementasi satu data Indonesia (SDI).

Kedua, sasaran jangka pendek adalah tersusunnya buku data sektoral Kabupaten. Ada Norma Standar Prosedur Kriteria penyelenggaraan statistik (NSPK).

Dasar hukum penetapan NSPK yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berwenang untuk :

  1. Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Adapun Tujuan NSPK yaitu pertama, Mewujudkan sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.

Kedua, meningkatkan koordinasi, integritas, dan harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, di bidang statistik antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketiga, menyediakan data statistik sektoral yang berkualitas.

Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan agenda diskusi dan tanya jawab kepada peserta.(sis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *