Kasus Kebocoran Dokumen ESDM ke Tahap Penyidikan, Akankah Ketua KPK Firli Bahuri Ikut Diperiksa ?

ilustrasi kasus dokumen bocor di KPK. (IG:poliklitik)

JAKARTA, — Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM menjadi tahap penyidikan sejak Senin, 12 Juni 2023.

Proses ini dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, 20 Juni, menyatakan penyidik telah menemukan bukti kuat peristiwa pidana sehingga dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Lebih dari 10 laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan penyidik telah memeriksa beberapa saksi serta dokumen-dokumen pendukung.

Untuk informasi lebih detail dalam proses penyidikannya, akan diberikan setelah kepolisian memperoleh kesaksian lengkap dan memasuki tahap berikutnya.

Seentara terkait wacana dugaan keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus tersebut dan apakah akan ikut diperiksa sebagai saksi, Irjen Karyoto belum bisa memastikan.

Ia hanya menyampaikan akan menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya, “Kita akan melihat ke depan,” Kuncinya.

Sebelumnya, di berbagai media, Ketua KPK Firli menampik tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah membocorkan dokumen penyelidikan KPK ke Kementerian ESDM.

Kasus ini semakin menguat setelah adanya laporan eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *