Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Jumlah Uang yang Bisa Ditarik di ATM Ditambah

ilustrasi transaksi di ATM (sumber: wallpaperflare.com)

SOLUSINEWS.ID – Guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan limit penarikan tunai di ATM.

Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank serta menggunakan kartu ATM teknologi chip, kini dibolehkan menarik uang lebih banyak di ATM.

Jika sebelumnya pengguna kartu ATM hanya bisa menarik maksimal Rp15 juta per hari maka BI menambah limitnya menjadi Rp 20 juta per hari.

Penarikan tunai kartu ATM dengan limit tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM berteknologi chip.

Bacaan Lainnya

Kebijakan BI tersebut mulai berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, bersumber dari cnnindonesia.com, Kamis (8/7/2021), menggatakan langkah itu dilakukan dalam mendukung kebijakan PPKM Darurat untuk menekan laju covid-19.

BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *