Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Tarif Iuran Perbulan Tahun 2022

ilustrasi (foto: cnbcindonesia.com)

SOLUSINEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memulai uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di Indonesia.

Disadur dari CBNC, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Ia menjelaskan besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bacaan Lainnya

Terkait iuran disebutkan bhawa saat ini belum ada wacana perubahan iuran.

Iuran BPJS Warga Kurang Mampu

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sementara peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Dengan begitu, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerja.

Iuran Bukan Penerima Upah

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Jenis kepesertaan ini dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki yaitu :

  • Kelas 1 : Rp 150.000 per orang per bulan
  • kelas 2 : Rp 100.000 per orang per bulan
  • kelas 3 : Rp 35.000 per orang per bulan

Khusus PBPU kelas 3 mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan sehingga total iuran Rp 42.000.

Oleh karena itu, seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Bila masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka dapat masuk dalam kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *