SOLUSINEWS.ID – Mulai Maret 2022 Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan syarat administrasi berupa BPJS Kesehataan dalam urusan transaksi jual-beli tanah.
Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Namun, tidak semua layanan pertanahan mewajibkan bukti atau dokumen kepesertan BPJS Kesehatan.
Berikut lima poin penting terkait syarat BPJS Kesehatan dalam pengurusan layanan pertanahan :
- Berlaku untuk Pembeli
Syarat administrasi melampirkan fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan aktif tersebut hanya diberlakukan bagi pembeli tanah, bukan si penjual.
Ketentuan itu hanya berlaku untuk layanan peralihan hak untuk jual beli dan hanya berlaku di kantor pertanahan.
Selain itu, untuk layanan warisan maupun hibah serta peralihan non jual beli tidak mensyaratkan dokumen BPJS Kesehatan.
- Disetor sebelum Diambil
Disadur dari situs berita okezone, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan warga yang yang belum terdaftar atau BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap akan dilayani.
Untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar.
Pembeli baru bisa mengambil atau memperoleh produk pertanahan (akta/sertifikat) setelah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Satu Pemohon Satu Kartu BPJS
Untuk pemohon lebih dari 1 orang, masing-masing harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
- Askes dan KIS
Selain menggunakan kartu BPJS Kesehatan, masyarakat yang ingin membeli tanah bisa menggunakan bukti kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) lainnya seperti Askes dan Kartu Indonesia Sehat.
- Hingga Target Peserta JKN Tercapai
Aturan ini akan tetap diberlakukan sementara atau hingga memenuhi target 98 persen masyarakat Indonesia tergabung dalam kepesertaan JKN.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra sebelumnya juga mengatakan persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan ini hanya berlaku bagi pemohon atau calon pembeli dalam transaksi jual beli hak atas tanah.(*)







