Ini 7 Layanan Prioritas dan Durasi Penyelesaiannya di Kantor Pertanahan Luwu Utara

Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ridwan, menyebutkan 7 layanan prioritas ini adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanan pertanahan di Luwu Utara

MASAMBA, SOLUSINEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan, Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara mendorong 7 layanan prioritas pertanahan.

Tujuh layanan prioritas ini terdapat dalam Keputusan Menteri Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang 7 Layanan Pertanahan Prioritas yaitu Pengecekan Sertipikat,

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik,

Bacaan Lainnya

Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.

Terkait layanan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum, diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi) dan rumah toko atau rumah kantor dengan luas sampai dengan 120 m² (seratus dua puluh meter persegi).

Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ridwan, menyebutkan 7 layanan prioritas ini adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanan pertanahan di Luwu Utara.

Tujuh layanan pertanahan prioritas yang dilakukan Kantor Pertanahan Luwu Utara tersebut mendapat penilaian sangat baik dari Kementerian.

“Alhamdulillah, tujuh layanan prioritas kita ini progress-nya cukup bagus. Berdasarkan aplikasi, kita hijau semua.

Artinya pelayanannya sesuai SOP yang ditetapkan Kementerian. Semua layanan masuk zona hijau. Kalau hijau itu persentasenya ada di kisaran angka 97% – 100%,” ungkap Ridwan di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan standard operasional prosedur (SOP), jangka waktu penyelesaian 7 layanan prioritas tersebut bervariasi. Namun, tidak lebih dari tujuh hari kalender.

“Untuk layanan Pengecekan Sertipikat itu hanya 1 hari. Layanan SKPT juga 1 hari. Layanan Hak Tanggungan Elektronik 7 hari. Layanan Roya Manual 3 hari dan Roya Elektronik 1 hari,” sebutnya.

Sementara untuk layanan Peralihan Hak jangka waktunya 5 hari kerja, serta layanan Pendaftaran Surat Keputusan juga 5 hari kerja.

Sementara layanan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum itu juga 5 hari kerja.

Dari tujuh layanan tersebut belum semuanya yang dilaksanakan secara elektronik. Masih ada layanan yang dilakukan secara manual, alias masyarakat masih datang ke kantor.

Meski demikian, proses kerjanya tetap melalui sistem setelah berkas fisik diterima petugas.

Ada empat yang sudah elektronik yaitu Pengecekan Sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan Elektronik, dan Roya Elektronik.

“Sementara yang masih manual adalah Roya Manual, Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum,” paparnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *