SOLUSINEWS.ID – KTP atau Kartu Tanda penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan RI.
Pembuatan KTP yang kini berbasis elektronik (KTP-El) bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Selain itu, pengurusan pembuatan KTP bisa dilakukan di instansi terkait seperti Mal Pelayanan Publik atau kantor kecamatan.
Seperti halnya di Kota Makassar, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebelumnya telah mengumumkan mulai Tanggal 4 September 2023, pengurusan atau permohonan cetak KTP Elektronik bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Nah, bagi Anda yang berniat membuat KTP-El baru atau melakukan penggantian KTP di wilayah Kota Makassar, berikut persyaratan yang perlu diketahui :
Perekaman Baru
Untuk perekaman baru KTP memiliki syarat utama yaitu warga bersangkutan telah berusia 17 tahun atau belum pernah membuat KTP sebelumnya.
Berikut kelengkapan yang perlu disiapkan :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru (wajib)
- Fotocopy Akta Kelahiran (jika ada)
- Fotocopy Ijazah terakhir (jika ada)
Penggantian KTP
Penggantian KTP dapat dilakukan karena beberapa hal diantaranya KTP rusak, kehilangan, perpindahan, atau mengagnti elemen data pada KTP.
Berikut kelengkapan yang perlu disiapkan :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru (wajib)
- KTP asli (jika ada)
Untuk kelengkapan penggantian KTP, jika KTP asli tidak ada maka warga pemohon wajib membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Sekadar diketahui, pengurusan berkas pembuatan KTP tersebut tidak dipungut biaya baik di Disdukcapil maupun kantor kecamatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Selain KTP, terdapat juga identitas untuk warga atau anak di bawah 17 tahun yaitu Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA merupakan identitas yang diperuntukkan untuk anak berusi 0-16 tahun yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Berikut persyaratan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) :
- Mengisi formulir KIA di kantor kecamatan/disdukcapil setempat
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP orangtua
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar bagi anak usia 5-16 tahun.
Itulah persyaratan membuat KTP (elektronik) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk wilayah Kota Makassar tahun 2023.(*)







