MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Akta Kelahiran atau biasa disebut Akta Lahir merupakan dokumen identitas resmi pertama bagi seorang anak yang lahir, khususnya di Indonesia.
Olehnya, orangtua wajib mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran setelah anak mereka lahir.
Proses pengajuannya penerbitan Akta Lahir saat ini pun jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun silam.
Pasalnya, pengajuannya saat ini sudah dapat dilakukan secara online dengan melampirkan sejumlah dokumen.
Sebelum mengetahui cara pengajuan akta lahir secara online, ada baiknya menambah wawasan lebih dulu dengan mengenal 4 jenis akta kelahiran.
Disadur dari media sosial Dukcapil Makassar, berikut empat jenis Akta Kelahiran tersebut :
Akta Kelahiran Ayah dan Ibu
Akta Kelahiran bagi anak yang orangtuanya sah tercatat sebagai pasangan suami istri dengan memiliki buku nikah atau akta nikah.
Akta Kelahiran Anak Dan Ibu dengan Tambahan Frasa
Akta Kelahiran bagi anak dari orangtua yang perkawinannya belum tercatat secara resmi alias tidak memiliki buku nikah atau akta nikah.
Namun status hubungan orangtua si anak dalam keluarga pada Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai pasangan suami-istri.
Olehnya, dalam Akta Kelahiran anaknya terdapat frasa berbunyi “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
Akta Kelahiran bagi anak yang perkawinan orangtuanya tidak tercatat, tidak punya buku nikah/akta nikah, serta status hubungan orangtua dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan keterangan sebagai suami-istri.
Akta Kelahiran Anak yang tidak Diketahui Asal Usulnya
Akta Kelahiran bagi anak yang asal-usul atau keberadaan orangtuanya tidak diketahui.
Prosedur pembuatan akta lahir anak terkait yaitu melalui Berita Acara kepolisian dan dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang dilengkapi dengan 2 orang saksi.
Itulah empat jenis Akta Kelahiran berdasarkan kandungan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sementara untuk pengajuan Akta Kelahiran secara online di Kantor Dukcapil Kota Makassar maka sebelum mengurusnya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kantor Kelurahan
- Buku Nikah
- KTP Elektronik orangtua
- Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir Data Anak yang dapat di-unduh melalui website resmi Dukcapil Makassar pada situs dukcapil.makassarkota.go.id.(*)







