Bupati Yaumil AD Harap BPN Pasangkayu Percepat Proses Penerbitan Sertipikat Tanah Masyarakat

Acara penyerahan izin usaha dan seritifikasi halal kepada sejumlah UMKM binaan ART/BPN Pasangkayu.(asis/solusinews.id)

PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa (YAD) membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 di Ruang Pola Bupati Pasangkayu, Rabu (12/7/2023).

Kegiatan ini mengusung tema Kolaborasi Pemerintah dalam Reforma Agraria Melalui Penataan Aset, Penataan Akses dan Memberikan Kepastian Hukum.”

Hadiri pejabat dari Kejari Pasangkayu, Kemenag Pasangkayu, Asisten I, Kadis Pertanian, Kadis Kelautan dan Perikanan,

Kadis Koperindag, Kadis Tenaga kerja perindustrian dan transmigrasi, Sekdis PUPR, tim pelaksana harian gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu, serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil menyampaikan gugus tugas reforma agraria sebagai forum kerjasama lintas sektor yang dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

Gugus ini memiliki tanggung jawab menuntaskan hambatan dalam pelaksanaan reforma agraria. “Termasuk dalam penyelenggaraan diskusi lintas sektor untuk mencapai kebijakan yang dapat disepakati bersama,” katanya.

Permasalahan agraria, menurutnya, merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang serius.

“Karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap tanah,” tambahnya.

Selain kelembagaan penanganan sengketa, agraria juga perlu didukung dengan regulasi yang kuat agar dalam implementasinya tidak menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu bertujuan mengatasi sengketa yang dihasilkan memiliki kepastian hukum bagi pihak yang bertikai.

“Saya berharap sinergi dapat kita jalin dalam gugus tugas reforma agraria Kabupaten Pasangkayu sehingga dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan reforma agraria,” harapnya.

Bupati Yaumil juga mengharapkan dukungan Kepala Kantor ART/BPN Kabupaten Pasangkayu untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat.

Sehubungan dengan terbitnya surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2022 tentang pelepasan sebagian hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap,

dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi kelompok hutan Budong-Budong dan kelompok hutan Pasangkayu.

“Semoga kegiatan kita dapat memberikan dampak yang lebih nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang kita cintai,” pungkasnya.

Kegiatan ini dirangkai acara penyerahan izin usaha dan seritifikasi halal kepada sejumlah UMKM binaan ART/BPN Pasangkayu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *