MALILI, SOLUSINEWS — Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Malili menggelar operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur selama tiga hari Sejak tanggal 19-21 Agustus 2026
Tim gabungan menyasar berbagai tempat usaha yang diduga menjual produk tanpa pita cukai resmi.
Petugas memeriksa langsung warung serta toko kelontong di sejumlah wilayah pengawasan selama tiga hari berturut-turut. Hasilnya, tim mengamankan sebanyak 73.660 batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Seluruh barang bukti kini disita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur menegaskan pengawasan ketat akan terus berlangsung. Sinergi ini bertujuan menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan seluruh rokok yang beredar sesuai aturan.
Petugas juga mengimbau para pedagang dan masyarakat agar lebih teliti saat membeli maupun menjual rokok. Pemilik toko wajib memastikan produk pedagangnya sudah melengkapi persyaratan pita cukai resmi.
Perwakilan Bea Cukai Malili Chaidar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi. Pemeriksaan berkala hingga razia mendadak akan terus digelar pada berbagai wilayah Luwu Timur.
Kegiatan pengawasan intensif ini menjadi bukti nyata dukungan OPD terkait terhadap program prioritas Bupati Irwan Bachri Syam. Langkah sinergis tersebut sekaligus mendorong terciptanya program UMKM Maju serta menjaga stabilitas Kamtibmas di daerah.(*)







