Ini Tarif Listrik Terbaru Mulai Agustus 2022 terhadap 5 Golongan Pelanggan

Ilustrasi Tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

SOLUSINEWS.ID – Sedikitnya ada 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya dinaikkan mulai Triwulan III tahun 2022 atau periode Juli hingga September 2022.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif listrik pada golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022.

Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) Rida Mulyana menyampaikan kenaikan tarif listrik ini hanya akan diberlakukan bagi golongan rumah tangga mampu.

Selain pelanggan konsumen listrik rumah tangga mampu, kenaikan tarif listrik ini juga diberlakukan untuk semua pelanggan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Seluruh golongan pelanggan listrik yang kena kebijakan kenaikan tarif listrik ini adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Berikut tarif baru listrik untuk 5 golongan pelanggan listrik tersebut :

1. Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan.

2. Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh

Kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan rekening rata-rata Rp 346.000 per bulan.

3. Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan rekening rata-rata Rp 978.000 per bulan.

4. Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Kenaikan rekening rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.

5. Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh menjadi 16.99,53 per kWh.

Kenaikan rekening rata-rata Rp 271.000 per bulan.

Tarif Golongan R-1

Saat ini golongan rumah tangga kategori R-1 mulai berdaya 450 hingga 2.200 VA belum dikenai atau diberlakukan kebijakan penyesuaian tarif listrik.

Sekadar diketahui Tarif Tenaga Listrik (TTL) merupakan tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah kepada pelanggan PLN. TTL yang disediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.

Sebanyak 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *