Kemenkum HAM Sulsel Apresiasi Ranperda Perlindungan Pertanian Pangan Enrekang

Harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berlangsung di aula kantor Kemenkum HAM Sulsel, Makassar, Kamis (7/4/22).(*)

ENREKANG, SOLUSINEWS.ID – Ranperda Perlindungan Pertanian Pangan Pemkab Enrekang diharmonisasi oleh Kemenkum HAM Sulsel.

Kegiatan harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut berlangsung di aula kantor Kemenkum HAM Sulsel, Makassar, Kamis (7/4/2022).

Kepala Kantor Wilayah (Kakakanwil) Kemenkum HAM Sulsel, Liberti Sitinjak, mengapresiasi upaya Pemkab Enrekang mensejahterakan warganya dalam bidang perlindungan pangan dengan menyusun ranperda tersebut.

Ia mengharapkan rapat harmonisasi itu menghasilkan ranperda yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik, serta berperspektif hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Enrekang, Addi, turut mengapresiasi sambutan hangat tim Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Ia mengharapkan masukan dari tim Kanwil agar perda tersebut dapat tersusun baik dan bermanfaat untuk masyarakat Enrekang.

Addi menjelaskan latar pembuatan ranperda itu bertujuan mendukung kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional.

Sehingga pemerintah perlu membuat suatu regulasi untuk melindungi lahan lahan pertanian, khususnya lahan pertanian pangan di Enrekang.

Hasil laporan tim harmonisasi Kemenkumham Sulsel menyatakan secara umum ranperda tersebut telah memenuhi kaidah meliputi teknik pembentukan dan perumusan norma sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *