Komisi C DPRD Kota Makassar Godok Ranperda Pengolahan Limbah B3 

Wali Kota Makassar Danny Pomangto saat menghadiri agenda Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (18/08/20230).(*)

 MAKASSAR,SOLUSINEWS.ID – Anggota Komisi C DPRD Makassar sementara menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan, limbah B3 menjadi patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.

 mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.Dengan pengelolaan yang baik, tambah dia, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.

“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” kata Merry, sapaan akrab Galmerrya Kondorura di sela-sela Rapat Paripurna Ranperda Pengolahan Limbah B3 yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat, 18 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya
Limbah tersebut, lanjutnya, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal.

Inisiatif DPRD Makassar soal Ranperda Pengolahan Limbah B3 itu pun mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh Ranperda hasil Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.

Danny Pomanto sapaan akrabnya bahkan mengaku akan mendukung dengan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *