KP2KP Sinjai Imbau Masyarakat Sinjai segera Lapor SPT, Segini Dendanya jika Telat Melapor

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai.(*)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai, Hendrawan Agus Prihanto, mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022.

KP2KP Sinjai merupakan perpanjangan tangan dari KPP Pratama Bulukumba.

Hendrawan mengatakan jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan untuk 3 kabupaten di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba, dan Selayar, sebanyak 65 ribu orang.

Khusus di Kabupaten Sinjai, jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan sebanyak 22.541 orang, dari jumlah tersebut 5 ribu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

“Di Sinjai ini sama dengan di kabupaten Bulukumba dan Selayar realisasi yang sudah melaporkan SPT Tahunan berada diangka 50 persen dari target.

Tetapi khusus untuk ASN di Sinjai termasuk kategori patuh sebab bapak Bupati Sinjai sebelumnya sudah mengeluarkan edaran untuk ASN dan ini memang dijalankan oleh mereka,” ujarnya, Senin (20/3/2023).

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua cara, secara online dengan mengunjungi laman www.djponline.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Sinjai di Jalan Basuki Rahmat.

Hendrawan mengingatkan pelaporan SPT wajib dilakukan pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Sementara untuk pajak badan usaha jatuh tempo pelaporan SPT pada tanggal 30 April 2023.

“Untuk SPT pajak pribadi jika melewati batas akhir pelaporan maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar 100 ribu rupiah sementara untuk badan usaha jika melewati jatuh tempo dikenakan sanksi 1 juta rupiah,” ungkapnya.

Ia mengharapkan kepada pemilik NPWP baik ASN maupun masyarakat Sinjai untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu jatuh tempo untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Sebelumnya, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengajak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sinjai dan masyarakat lainnya segera melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *