Legislator Nasdem Irwan Djafar dan UPTD PPA Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (26/3/2023).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (26/3/2023).

Legislator Fraksi Nasdem Makassar ini sengaja mengangkat soal perlindungan anak, sebab orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak yang harus dipenuhi dan bagaimana peran anak dalam keluarga.

Irwan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga anak-anaknya mulai dari didikan keluarga sejak dini seperti program yang telah digalakkan oleh Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tentang Jagai Anakta’.

“Karena apapun yang dihasilkan oleh eksekutif bersama DPRD kalau tidak disosialisasikan maka tidak ada gunanya, makanya penting aga dipahami tentang Perda Perlindungan Anak ini,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Melalui sosialisasi Perda tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makassar ini juga meminta peran orang tua dalam memberikan pendidikan baik secara formal maupun pendidikan agama kepada anaknya secara baik.

Sementara Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Makassar, Muslimin Hasbullah, memaparkan bahwa berbicara masa depan menyangkut tentang anak. Karena pemilik masa depan itu adalah anak.

“Kita bekerja demi anak. Hampir tidak lepas setiap kegiatan dan aktivitas hari harinya adalah demi anak,” ujarnya.

pihaknya berharap kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga anak-anaknya mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat pergaulan di luar.

Pada kegiatan itu, hadir pula Camat Rappocini, Aminuddin, yang menyampaikan Pemkot Makassar berkomitmen dalam hal segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak di Kota Makassar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *