Legislator PAN Makassar Sangkala Saddiko Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (28/3/2023).

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta dengan menghadirkan dua narasumber yakni Syamsul Bahri (advokat/praktisi hukum) dan Nurhamzina (tokoh perempuan Biringkanaya).

Sangkala Saddiko memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum.

Yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Bacaan Lainnya

“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” kata Sangkala Saddiko.

Sementara Syamsul Bachri memaparkan bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara karena memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021.

“Berperkara itu bukan hal murah makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” paparnya.

Untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.

“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *