Mengenal Apa Itu PPS Wajib Pajak dan Tax Amnesty

ilustrasi pajak (PPN) bahan kebutuhan pokok (sumber: riaunews.com)

SOLUSINEWS.ID – Sejak masa pandemi copid berlangsung, pemerintah gencar merevisi regulasi soal pajak termasuk mendorong percepatan setoran pajak masyarakat.

Selain mengeluarkan kebijakan diskon dan pembebasan denda pajak kendaran bermotor, pemerintah juga tak lupa menyesuaikan alias menaikkan tarif pajak.

Ada juga kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lalu apa itu PPS wajib pajak ?

Bacaan Lainnya

PPS adalah kebijakan waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Sederhananya, wajib pajak yang mememiliki atau menyimpan hartanya yang sekian lama tidak melaporkannnya ke pemerintah agar menyetor PPh-nya.

Harta tersebut tentunya ada yang diketahui pihak pajak, ada banyak juga yang belum diketahui.

Pelaporan PPS selanjutnya dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id yang dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari sepekan.

Waktu pelaksanaan PPS tahun ini yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang belum dipenuhi secara sukarela.

Ada kebijakan bagi Wajib Pajak dalam memanfaatkan PPS yaitu kebijakan bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tax amnesty atau pengampunan pajak sendiri artinya penghapusan pajak yang semestinya dibayar ….

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *