SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah PPnBM tertentu yang berlaku sejak 12 Desember 2022.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan UU PPN dan PPnBM yang terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal
PP Nomor 49 Tahun 2022 ini tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Dengan keluarnya PP 49 tersebut maka mencabut sejumlah PP sebelumnya meliputi :
- PP No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- PP No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- PP No. 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
- PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- PP No. 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- PP No. 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Bersumber dari dari website peraturan.bpk.go.id, isi PP 49 Tahun 2022 tersebut mencakup :
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu danlatau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah, Pabean yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pembebasan PPN terkait Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu tersebut antara lain meliputi vaksin polio, vaksin corona, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Selain itu meliputi Barang Kena Pajak (BKP) yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sementara Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi antara lain :
- Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktoruntuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah;
- Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktoruntuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional
- JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sementara untuk Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN antara lain meliputi :







