Wabup Pangkep dan Bapenda Sulsel Paparkan Manfaat Bea Cukai Rokok bagi PAD

Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana mengimbau masyarakat ikut memantau peredaran rokok illegal pada Sosialisasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai Rokok, Kamis (28/10/2021)

PANGKEP, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pangkep menggelar Sosialisasi Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai rokok tentang Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal, Kamis (28/10/2021).

Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana pada kegiatan itu mengimbau masyarakat turut memantau peredaran rokok ilegal agar tidak menggerus pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan.

Peserta sosialisasi ini antara lain lurah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat setempat.

Kasubid PAD II Bapenda Provinsi Sulsel, Heikal Sulaiman, S,Stp, MM, yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan manfaat dari dana bagi hasil pajak rokok bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Heikal menyebutkan sejumlah pemanfaatan dari hasil bea cukai rokok yang diperoleh pemerintah yaitu :

Membiayai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat seperti peningkatan aset daerah, operasional RS atau layanan kesehatan

Promosi kesehatan, bantuan layanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu, serta kordinasi dan pengajuan produk hukum yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat.

Mendukung penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tantang Larangan Merokok di Kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok, dan produk hukum lainnya terkait pajak rokok.

Peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemda terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/ Kasawan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber antara lain, Abdul Talib dari Bea dan Cukai Pratama Makassar.

Ia berharap masyarakat melaporkan kepada aparat berwenang dalam hal ini Satpol PP, beacukai, dan kepolisian jika menemukan rokok illegal di Pangkep.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *