Mengenal Apa Itu PPS Wajib Pajak dan Tax Amnesty

ilustrasi pajak (PPN) bahan kebutuhan pokok (sumber: riaunews.com)

Tax amnesty atau pengampunan pajak sendiri artinya penghapusan pajak yang semestinya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayarkan uang tebusan.

Wajib pajak tax amnesty hanya perlu mengungkapkan hartanya kemudian membayar tebusan pajak sebagai pengampunan pajak atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Kebijakan tax amnesty ini diberlakukan pemerintah Indonesia meniru kebijakan pengampunan pajak di negara seperti Amerika Serikat, Australia, Jerman, Belgia, Rusia, Italia, Yunani, Kanada, dan lainnya.

Saat ini pemerintah telah memberlakukan tax amnesty hingga 2 jilid.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pada PPS wajib pajak berjalan selama 6 bulan yang berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Tarif PPS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016.

Tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan sebagai berikut :

Kebijakan I

  • 11% untuk deklarasi Luar Negeri
  • 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri
  • 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Kebijakan II

  • 18% untuk deklarasi Luar Negeri
  • 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri
  • 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *