Mulai 1 Maret 2022, Limit Transaksi QRIS Menjadi Rp 10 Juta

ilustrasi pengguna QRIS (bi.co.id)

SOLUSINEWS.ID – Bank Indonesia (BI) menambah limit transaksi melalui sistem QRIS hingga Rp 10 juta. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan Maret tahun 2022 ini.

Sebelumnya, limit transaksi menggunakan sistem QRIS hanya sebesar Rp 5 juta.

Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, penyesuaian limit transaksi QRIS itu untuk mendorong konsumsi masyarakat dan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Hasil konferensi pers hasil RDG BI periode Februari 2022 secara virtual, Kamis (10/2/2022), yang dikutip dari CNN Indonesia, bank sentral nasional juga menurunkan biaya transaksi nontunai.

Bacaan Lainnya

Biaya transaksi nontunai itu dibebankan ke toko (MDR) QRIS dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen.

Namun, biaya ini hanya khusus untuk transaksi di merchant berkategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *