Ini Batas Waktu Pembayaran Air di Kota Makassar dan Daftar Denda jika Telat Bayar

ilustrasi aplikasi Info PDAM

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Membayar tagihan air PDAM atau Perumda Air Minum merupakan salah satu kewajiban bagi pelanggan air yang harus dibayar setiap bulan.

Seperti halnya tagihan bulanan lainnya seperti listrik, memiliki batas waktu pembayaran setiap bulan serta denda yang akan diberlakukan bila pelanggan telat membayarnya.

Di setiap daerah, baik itu kota maupun kabupaten, memiliki batas waktu dan denda berbeda yang diatur oleh Perumda Air Minum masing-masing.

Bacaan Lainnya

Untuk wilayah Kota Makassar, Perumda Air setempat sebenarnya telah memberlakukan penyesuaian batas waktu pembayaran air sejak Juli tahun 2021.

Sebelumnya, batas akhir pembayaran air untuk wilayah PDAM Kota Makassar sampai Tanggal 25 setiap bulan.

Kemudian mengalami perubahan dengan dimajukannya batas waktu pembayaran air yaitu sampai Tanggal 20 setiap bulan yang berlaku sejak Juli 2021.

Perubahan batas waktu pembayaran bulanan bagi pelanggan PDAM Makassar ini berdasarkan keputusan direksi PDAM Kota Makassar Nomor 059/B.3a/IV/2021.

Sementara untuk daftar denda keterlambatan membayar tagihan air juga telah ditetapkan berdasarkan golongan pengguna atau pelanggan.

Penggolongan atau kelompok pelanggan ini meliputi kategori Sosial, Rumah tangga, Niaga, dan Industri.

Berikut daftar denda keterlembatan pembayaran air yang berlaku di wilayah Kota Makassar sejak Juli 2021 :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *