Samsat Palopo Peringkat 4 Transaksi QRIS di Sulsel

Wajib pajak memanfaatkan transaksi menggunakan metode QRIS di Gerai Samsat Palopo yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo.(*)

PALOPO, SOLUSINEWS.ID – Jumlah pembayaran metode non-tunai di Kantor Samsat Palopo terus mengalami peningkatan.

Hingga Mei 2023, jumlah masyarakat pengguna layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non-tunai QRIS mencapai 109 orang.

Hal ini terungkap dalam rapat Maksimalisasi Transaksi Digital yang dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, menyebutkan hingga Mei 2023 Palopo berada di posisi ke empat sebagai Samsat dengan penggunaan transaksi QRIS terbanyak di Sulsel.

” Samsat Palopo berada di urutan keempat dari 25 Samsat yang ada di Sulsel. Di atas kita itu ada Gowa, Makassar Utara dan Makassar Selatan,” ungkapnya.

Menurut  Chandrawali, capaian itu sangat baik. Apalagi, jumlah penduduk di Palopo tidak sebanyak daerah lain di Sulsel.

“Jumlah penduduknya kecil, berbanding lurus dengan wajib pajak yang ada sehingga capaian ini sudah cukup baik bagi kami,” terangnya. Total nilai transaksi pengguna metode QRIS di Samsat Palopo sebesar Rp 271.765.000.

Ia mengharapkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan metode transaksi non-tunai bisa semakin besar.

Chandrawali menjelaskan beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat dengan menggunakan transaksi non-tunai QRIS yaitu :

  • Bisa mempersingkat waktu pembayaran, karena tidak ada lagi proses penghitungan uang.
  • Masyarakat tidak perlu repot menarik uang untuk membayarkan pajaknya
  • Masyarakat tidak perlu ragu dengan nilai pajak yang dibayarkan. Sebab nilai yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah sehingga nilainya harus sesuai dengan nilai transaksi di kasir saat membayar.
  • Penggunaan QRIS di Samsat Palopo tidak hanya diberlakukan di Kantor Samsat, tetapi juga di semua Gerai Samsat dan layanan lain di luar kantor.

“Termasuk layanan hari libur, Sabtu dan Minggu, wajib pajak bisa memanfaatkan pembayaran menggunakan metode QRIS,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *