Satpol PP Sinjai Beri Teguran Warung Coto yang Didapati Buka Siang Hari

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai melakukan razia warung makan yang buka di siang hari, Kamis (30/3/2023), di bulan Ramadan.(*)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai melakukan razia warung makan yang buka di siang hari, Kamis (30/3/2023), di bulan Ramadan ini.

Salah satu sasaran razia adalah warung makan yaitu warung coto di Jalan Persatuan Raya Sinjai.

Polisi Pamong Praja ahli muda, Puja Wahyana, mengatakan penertiban ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015.

Dimana memuat tentang larangan bagi rumah makan dan sejenisnya membuka usahanya selama siang hari di bulan Ramadan hingga pukul pukul 16.00 WITA.

Bacaan Lainnya

“Tadi kita temukan ada warung Coto yang buka pada pagi hari. Tentu ini melanggar dari aturan yang ada pada Perda,” katanya.

Sebagai tahap awal, pihaknya memberi imbauan dan teguran kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan yang ada pada perda tersebut.

“Untuk saat ini kita memberikan arahan dan teguran secara lisan. Tapi apabila masih bandel akan di proses lebih mendalam sesuai perda yang berlaku, ” tegasnya.

Razia ini juga dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pemilik usaha warung makan yang masih membuka pada siang hari selama bulan suci ramadan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *