Setiap Kantor OPD lingkup Pemkab Sinjai Harus Siapkan Area Khusus Merokok, Ranperdanya Sementara Dibahas

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa.(*)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama DPRD setempat akan mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa mengatakan dari 5 ranperda tersebut, ada 3 yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sinjai.

“Tiga ranperda inisiatif dari DPRD dan dua ranperda dari Pemkab Sinjai,” ungkap Andi Adis, Senin (3/7/2023).

Adapun raperda usulan DPRD Sinjai yaitu ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, ranperda tanggung jawab sosial badan usaha, dan ranperda penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Bacaan Lainnya

Sementara ranperda usulan dari Pemkab Sinjai adalah ranperda kawasan tanpa rokok dan renperda penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di Kabupaten Sinjai.

Andi Adis menjelaskan kelima ranperda itu telah memasuki tahap pembahasan di Propemperda DPRD.

Setelah itu akan dilakukan perbaikan dan kemudian dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI.

Khusus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan usulan Dinas Kesehatan Sinjai.

Di dalamnya mencakup beberapa hal penting antara lain setiap kantor OPD harus menyiapkan area khusus untuk merokok.

Sementara untuk ranperda penetapan nama kecamatan, kelurahan dan desa di Sinjai diusulkan Bagian Pemerintahan Setdakab.

Ranperda ini diajukan sebab selama ini belum ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *