Tahun 2022 Ditjen Pajak Ditarget Kumpulkan Rp 1,2 Triliun, Ini Respon Pengamat Ekonomi

ilustrasi pajak (re-design: redo/solusinews)

SOLUSINEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di tahun 2022 diberi target mengumpulkan setoran Rp 1.262,9 triliun.

Tugas yang akan dijalankan aparatur perpajakan itu berdasarkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Target tersebut mengacu pada asumsi pulihnya ekonomi nasional sehingga pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan pemerintah mampu naik 5-5,5%.

Di samping itu, optimisme pertumbuhan ekonomi akan didukung dengan sejumlah kebijakan pajak yang sementara disusun atau direvisi pemerintah mencakup pajak penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bacaan Lainnya

Namun, disadur dari laman cnbcindonesia.com, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, menilai target itu terlalu ambisius.

“Pemerintah menurut saya tidak perlu menggenjot penerimaan pajak pada tahun 2022,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, pajak tersebut menahan ekonomi buat tumbuh lebih cepat.

RAPBN 2022 menunjukkan orang yang akan bayar pajak lebih besar secara nominal atau lebih banyak secara jumlah.

Apalagi insentif pajak yang diberikan tidak sebanyak dalam dua tahun terakhir.

“Pajak sifatnya menahan pertumbuhan ekonomi. Stimulus pajak yang seharusnya ditingkatkan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Pemerintah patut mengingat bahwa masih ada risiko lonjakan kasus covid-19 yang bisa memukul ekonomi cukup dalam.

Juga ada risiko kondisi global akibat kebijakan dari negara-negara maju.

Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam menjaga perekonomian. Sebab risikonya adalah penambahan utang lagi.

“Posturnya cukup realistis dan revenue realistis aja. Tapi ini tergantung pertumbuhannya. 5% bias ke bawah atau ke atas.

Semoga kalau tidak ada PPKM darurat lagi seperti sekarang,” ujar David kepada CNBC Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *