Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dinkes Sinjai Divonis 1 Bulan, JPU Akan Banding

ilustrasi kasus UU ITE

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dinas Kesehatan Sinjai telah masuk pada sidang putusan hakim, Selasa (22/6/2021), di Pengadilan Negeri Sinjai.

Dalam kasus ini, terdakwa A Darmawansyah alias Ancha Mayor, divonis majelis hakim dengan hukuman satu bulan penjara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat. “Yang bersangkutan (Ancha Mayor) satu bulan penjara dengan hukuman percobaan selama tiga bulan,” jelasnya.

Rizal menyebutkan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Bacaan Lainnya

Dimana terdakwa dianggap dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pencemaran nama baik melalui akun facebook(FB) -nya.

Dalam akun FB terdakwa disebutkan adanya pemotongan dana kapitasi di Dinas Kesehatan Sinjai senilai Rp 200 ribu tanpa adanya konfirmasi pihak dinas bersangkutan.

Tudingan dugaan pemotongan dana kapitasi lingkup Dinkes Sinjai itu ikut mengaitkan nama mantan Kepala Dinkes Sinjai, Andi Suryanto Asapa.

Terkait putusan hakim pada kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya, akan mengajukan banding.

“JPU segera menyusun memori banding setelah menerima putusan lengkap dan menyerahkan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KUHAP,” terangnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *