MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar Nurhalim SH resmi melaporkan Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) 1912 ke Polrestabes Makassar.
Pelaporan itu sekaitan ketidakjelasan dan dugaan penyalahgunaan dana pensiun pegawai PDAM Makassar yang tidak dicairkan atau bermasalah sejak tahun 2019.
Dalam laporan itu dimasukkan adanya unsur dugaan enipuan dan penggelapan yang dilakukan Asuransi AJB Bumiputera 1912.
Dimana terdapat 50 pensiunan yang sejak tahun 2019 tidak menerima pencairan dana polis dari AJB dengan total Rp 11.402.592.693.
Laporan ke SPKT Polrestabes Makassar ini sudah terdaftar dengan Nomor LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel yang diterima dan ditandangani Aipda Jamaluddin.
Nurhalim selaku kuasa hukum PDAM Makasssar menerangkan 50 orang pensiunan PDAM mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua).
Mereka telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022.
“Laporan ini kami lanjutkan karena kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran pensiunan pegawai PDAM,” tegasnya.
“Semoga ini bisa membuka Kotak Pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya,” kuncinya.(*)